
Pancasila
Lambang Negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila
Penjelasan Lambang Negara
- 17 bulu sayap melambangkan tanggal kemerdekaan
- 8 bulu ekor melambangkan bulan kemerdekaan
- 19 bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor dan 45 bulu leher melambangkan tahun kemerdekaan
- Warna emas melambangkan kejayaan
- Perisai melambangkan kekuatan dan pertahanan
- Kepala menghadap ke kanan melambangkan etika
- Garis tebal di perisai melambangkan garis khatulistiwa
Asal-usul Kata Pancasila
- Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
- Pembukaan UUD (18 Agustus 1945)
- Mukadimah Konstitusi RIS (27 Desember 1949)
- Mukadimah UUDS (15 Agustus 1950)
- Dekrit Presiden (5 Juli 1959)
Causa Pancasila
- Materialis (Bahan) : Digali dari nilai masyarakat sehari-hari
- Formalis (Bentuk) : Dimuat/dibentuk dalam pembukaan UUD 1945
- Efisien (Karya) : Hasil yang ditetapkan oleh PKI
- Finalis (Tujuan) : Bertujuan sebagai dasar negara
Dasar Negara
Muh. Yamin (29 Mei 1945)
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Peri Kesejahteraan Rakyat
Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir-batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Soekarno (1 Juni 1945)
- Kebangsaan
- Internasionalisme/Perikemanusiaan
- Mufakat/demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Panitia Sembilan
- Ir. Soekarno (Ketua)
- Moh. Hatta (Golongan Nasionalisme)
- Ahmad Soebardjo (Golongan Nasionalisme)
- Muh. Yamin (Golongan Nasionalisme)
- A.A. Maramis (Golongan Nasionalisme)
- H. Agoes Salim (Golongan Islam)
- K.H.A. Wachid Harsyim (Golongan Islam)
- Abikusno Tjokrosuyoso (Golongan Islam)
- Abdoel Kahar Moezakir (Golongan Islam)
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI kedua
- Membahas wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau yang terbentang dari barat hingga ke timur
- Membahas tentang kewarganegaraan Indonesia
- Membahas tentang rancangan UUD 1945
- Membahas hal-hal yang bersangkutan dengan kesejahteraan masyarakat Indonesia
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Sidang Pertama PPKI (18 Agustus 1945)
- Mengesahkan UUD 1945
- Memilih Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagain presiden dan wakil presiden
- Membentuk Komite Nasional untuk membantu presiden sementara sebelum dibentuk MPR dan DPR
Sidang Kedua PPKI (19 Agustus 1945)
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat
- Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi
- Membentuk 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri negara
Sidang Ketiga PPKI (22 Agustus 1945)
- Pembentukan Komite Nasional
- Membentuk Partai Nasional Indonesia
- Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Sumber Tertib Hukum (TAP MPRS No. XX/MPRS/1966)
- Pancasila (sumber dari segala sumber hukum di Indonesia)
- UUD 1945
- Dekrit Presiden 5 Juli 1959
- Surat Perintah 11 Maret 1966
Peran Pancasila
Pancasila memiliki beberapa peran penting dalam kehidupan
bermasyarakat di negara Indonesia, diantaranya sebagai :
1. Filosofi dan Ideologi
Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan negara.
2. Asas Organisasi
Pancasila pernah ditetapkan sebagai asas organisasi massa/parpol dengan dasar TAP MPR No. 11/MPR/1978
3. Sumber Nilai
- Nilai dasar Pancasila berupa cita-cita dan tujuan yang baik dan benar
- Nilai instrumental Pancasila berupa penjabaran lebih lanjut dari undang-undang
- Nilai praktis Pancasila berupa realisasi dari instrumental secara nyata dalam kehidupan sehari-hari
4. Paradigma
Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka berpikir, Pancasila mempunyai kedudukan sebagai :
- Cita-cita bangsa Indonesia
- Jiwa bangsa
- Moral pembangunan
- Dasar negara Republik Indonesia
5. Puncak Kebudayaan
6. Filsafat
Pancasila sebagai filsafat menunjukan bagaimana Pancasila menjadi metode cara berpikir dan mengadakan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk dapat menjabarkan ideologinegara, berikut nilai yang dapat menjadi substansi dari pembentukan ideologi Pancasila, yaitu :
- Aspek Ontologi : Pancasila sudah mengikat dalam tubuh manusia
- Aspek Epistemologi : Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan bangsa
- Aspek Aksiologi : Pancasila merupakan satu kesatuan nilai, manfaat, pikiran, atau ilmu
7. Sumber Tertib Hukum Indonesia
Nilai-nilai Pancasila
- Nilai Dasar Fundamental
- Nilai Kerohanian
Susunan Sila Pancasila
- Setiap sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh, artinya masing-masing sila tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat dipisahkan
- Setiap unsur pembentukan Pancasila merupakan unsur mutlak yang membentuk kesatuan, bahkan unsur komplementer. Artinya setiap sila mempunyai kedudukan yang sama dan tidak lebih rendah dari sila yang lain
- Sebagai satu kesatuan yang mutlak, tidak dapat ditambah atau dikurangi
Jika Pancasila tidak dikaitkan dengan sila-sila lainnya,
maka akan muncul ideologi-ideologi lain diantaranya :
- Jika sila pertama saja yang beridiri maka akan muncul ideologi Theokras Absolut dimana pemerintah diwakili tuhan
- Jika sila kedua saja yang berdiri maka akan Kosmopolitanisme akan muncul, yaitu ideologi yang menyatakan bahwa semua suku bangsa manusia merupakan suatu komunitas tunggal yang memiliki moralitas yang sama
- Jika sila ketiga saja, Chauvinisme menjadi ideologi utama yaitu rasa cinta tanah air yang berlebihan dengan mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain
- Jika sila keempat saja, Demokrasi Liberal akan menjadi ideologi negara yaitu sistem politik yang menganut kebebasan individu
- Jika sila kelima saja, negara akan menganut ideologi Komunisme/Sosial Atheis yaitu ideologi dengan prinsip sama rata sama rasa
45 Butir Nilai Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila
1. Sila Pertama (Bintang)
- Bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan yang maha esa
- Percaya dan takwa sesuai agama masing-masing
- Menghormati dan Kerjasama antar pemeluk agama
- Membina kerukunan hidup antar umat beragama
- Agama, kepercayaan, dan hubungan pribadi antara manusia dengan Tuhan
- Kebebasan menjalankan ibadah
- Tidak memaksakan agama
2. Sila Kedua (Rantai)
- Memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat
- Kesamaan derajat hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa dibeda-bedakan
- Saling mencintai sesama manusia
- Tenggang rasa
- Tidak semena-mena terhadap orang lain
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
- Kegiatan kemanusiaan
- Membela kebenaran dan keadilan
- Bangsa Indonesia bagian dari seluruh umat manusia
- Menghormati dan Kerjasama dengan bangsa lain
3. Sila ketiga (Pohon Beringin)
- Kepentingan Bersama diatas pribadi atau golongan
- Rela berkorban untuk negara
- Cinta tanah air
- Bangga atas bangsa tanah air
- Ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
- Pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa
- Persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
4. Sila keempat (Kepala Banteng)
- Kedudukan hak dan kewajiban sama
- Tidak memaksakan kehendak
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan
- Musyawarah untuk kepentingan Bersama
- Menghormati dan menjunjung tinggi keputusan hasil musyawarah
- Menerima dan melaksanakan hasil musyawarah
- Dalam musyawarah diutamakan kepentingan Bersama daripada pribadi atau golongan
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan hati Nurani
- Keputusan musyawarah harus tanggung jawab moral, benar, adil, dan menjunjung persatuan
- Waklil rakyat untuk melaksanakan permusyawaratan
5. Sila Kelima (Padi dan Kapas)
- Perbuatan luhur mencerminkan kekeluargaan dan gotong royong
- Adil terhadap sesame
- Keseimbangan hak dan kewajiban
- Menghormati hak orang lain
- Memberi pertolongan
- Hak milik tidak untuk pemerasan
- Hak milik tidak untuk pemborosan
- Hak milik tidak merugikan kepentingan umum
- Bekerja keras
- Menghargai hasil karya orang lain untuk kemajuan dan kesejahteraan
- Melakukan kegiatan untuk kemajuan yang merata dan keadilan sosial
Norma
- Norma Agama : Peraturan yang diciptakan Tuhan dan bersumber dari kitab suci
- Norma Kesusilaan : Aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk berdasarkan kebenaran
- Norma Kesopanan : Peraturan yang timbul akibat dari pergaulan sekelompok manusia dalam kehidupan bermasyarakat
- Norma Hukum : Peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang bersifat memaksa dan mengikat
Ideologi
- Liberalisme : ideologi yang bersifat bebas, baik kebebasan dalam pandangan politik ataupun agama
- Fundamentalisme : paham yang menciptakan agama sebagai hukum politik
- Monarki : paham dimana kerajaan merupakan sumber warna kesejahteraanya
- Kapitalisme : adanya modal yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu
- Komunisme : memperjuangkan hak semua kelas sosial menjadi sama rata
- Sosialisme : paham yang mengutamakan kepemilikan secara Bersama
- Fasisme : paham yang menguntungkan satu pihak saja
- Nasionalisme : paham dimana kedaulatan negara menjadi hal yang mutlak dan harus dilakukan Kerjasama dengan orang-orang yang memiliki tujuan yang sama
Dimensi Pancasila
- Idealis : sesuai dengan karakter sosial dan cita-cita
- Fleksibilitas : memiliki keluwesan yang memungkinkan ada pemikiran-pemikirann baru
- Realita : harus mampu mencerminkan realita yang hidup dan terus berkembang
Kedudukan Pancasila
Pembangunan Sesuai Pancasila
- Tidak boleh bersifat pragmatis, artinya pembangunan itu tidak hanya mementingkan Tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis
- Tidak boleh bersifat ideologis, artinya dalam pembangunan tidak boleh hanya melayani ideologi-ideologi tertentu dan mengabaikan golongan dengan pandangan yang berbeda
- Harus menghormati HAM, pembangunan itu tidak boleh mengorbankan manusia nyata, melainkan harus menghormati harkat dan martabat seluruh manusia
- Dilaksanakan secara demokratis, pembangunan harus melibatkan masyarakat dalam tujuan pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan masyarakat