Tes Kemampuan Dasar UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Tes Kemampuan Dasar UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Sebelum dan Sesudah Amandemen

Amandemen adalah perubahan resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbanyaknya, perubahan ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan salah. Sebelum amandemen UUD 1945 terdiri dari :

Sebelum Amandemen

  • Pasal I : PPKI mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia
  • Pasal II : Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD
  • Pasal III : Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI
  • Pasal IV : Sebelum MPR, DPR, DPA dibentuk, segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional

Setelah Amandemen

  • Pasal I : Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini
  • Pasal II : Semua Lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan UUD dan belum diadakan yang baru menurut UUD ini
  • Pasal III : MK dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh MA

Sila-sila yang diamandemen

1. 19 Oktober 1999 :

  • Pasal 5
  • Pasal 7
  • Pasal 9
  • Pasal 13
  • Pasal 14
  • Pasal 15
  • Pasal 17
  • Pasal 20
  • Pasal 21

2. 18 Agustus 2000

  • Pasal 18
  • Pasal 19
  • Pasal 20
  • Pasal 22
  • Pasal 25
  • Pasal 26
  • Pasal 27
  • Pasal 28
  • Pasal 30
  • Pasal 36

3. 9 November 2001

  • Pasal 1
  • Pasal 3
  • Pasal 6
  • Pasal 7
  • Pasal 8
  • Pasal 11
  • Pasal 17
  • Pasal 22
  • Pasal 23
  • Pasal 24

4. 11 Agustus 2002

  • Pasal 2
  • Pasal 6
  • Pasal 8
  • Pasal 11
  • Pasal 16
  • Pasal 23
  • Pasal 24
  • Pasal 31
  • Pasal 32
  • Pasal 33
  • Pasal 34
  • Pasal 37

5. Sila yang tidak diamandemen

  • Pasal 4
  • Pasal 10
  • Pasal 12
  • Pasal 29
  • Pasal 35

Undang-Undang Dasar 1945

UUD adalah hukum dasar tertulis, UUD 1945 memiliki sejarah-sejarah penting diantaranya :
  • Pada 1 Maret 1945 dibentuklah BPUPKI (Dokuritsu Junbi Chosakai)
  • Pada 29 Mei – 1 Juni 1945 gagasan negara yaitu Pancasila disampaikan untuk pertama kali
  • Pada 22 Juni 1945 sebanyak 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk merancang “Jakarta Charter” yang diketuai oleh Ir.Soekarno
  • Pada 18 Agustus 1945, Piagam Jakarta disahkan oleh PPKI
  • Pada 29 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan oleh PPKI
Tiga garis besar batang tubuh UUD 1945 yaitu dibentuk negara, Lembaga negara, dan warga negara. Garis besar tersebut dijabarkan dalam bentuk bab-bab, yaitu :

  • BAB I : BENTUK NEGARA
  • BAB II : MPR
  • BAB III : KEKUASAAN PEMERINTAHAN
  • BAB V : KEMENTERIAN NEGARA
  • BAB VI : PEMERINTAH DAERAH
  • BAB VII : DPR
  • BAB VIIA : DPD
  • BAB VIIB : PEMILU
  • BAB VIII : HAL KEUANGAN
  • BAB VIII A : BPK
  • BAB IX : KEKUASAAN KEHAKIMAN
  • BAB IXA : WILAYAH NEGARA
  • BAB X : WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
  • BAB XA : HAK ASASI MANUSIA
  • BAB XI : AGAMA
  • BAB XII : PERTAHANAN – KEAMANAN
  • BAB XIII : PENDIDIKAN – KEBUDAYAAN
  • BAB XIV : PEREKONOMIAN – KESEJAHTERAAN
  • BAB XV : BENDERA, BAHASA, LAMBANG, LAGU
  • BAB XVI : PERUBAHAN UUD

Pokok – pokok Pikiran Yang Terkandung Dalam Pembukaan UUD 1945

  • Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan (Sila ketiga, hak merdeka)
  • Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila kelima, cita-cita negara)
  • Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan perwusyawaratan/perwakilan (Sila keempat, keyakinan hidup religious)
  • Negara berdasarkan asas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila pertama dan sila kedua, yaitu filsafat negara, tujuan negara dan Pancasila)

Hubungan Antara Pembukaan UUD dengan Batang Tubuh UUD

1. Bagian Pertama, kedua dan ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan kasual organis dengan batang tubuh UUD 1945

2. Bagian keempat pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kasual organis dengan batang tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi :
  • UUD ditentukan ada
  • Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggara negara
  • Negara Indonesia ialah berbentuk republic berkedaulatan rakyat
  • Ditetapkannya dasar negara

Hubungan Antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945


Sumber Hukum Formal

  • Undang-Undang (Statue) : suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
  • Kebiasaan (Custom) : perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui masyarakat
  • Keputusan Hakim (Jurisprudensi) : keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutus perkara
  • Traktat (Treaty) : perjanjian yang mengikat warga antara dua negara atau lebih
  • Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin) : merupakan pendapat para ilmuwan atau sarjana terkemuka





Posting Komentar