
Peraturan Baru Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam
aturan tersebut, pemerintah merubah sistem rekruitmen PNS dan manual menjadi
komputerisasi.
Hali ini dilakukan agar menghasilkan aparatur negara yang
profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi bebas dari intervensi politik,
serta bersih dari praktik korupsi,
kolusi dan nepotisme. Manajemen PNS itu meliputi penyusunan dan penetapan
kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier,
promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan,
disiplinn, pemberhentian, jaminan pension dan jaminan hari tua dan
perlindungan.
PP ini juga mencantumkan Presiden Jokowi berwenang
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun, Jokowi dapat
mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian PNS kepada Menteri di kementerian dan kepala daerah.
“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud,
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pemimpin tinggi utama,
pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama, “ bunyi
pasal 3 ayat (3) PP tersebut.
Adapun penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis
Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran. Untuk itu, setiap intansi
pemerintah wajib Menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan
analisis Jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan dilakukan per jangka
waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Untuk kebutuhan PNS secara nasional, menurut PP ini, ditetapkan
oleh Menteri Aparatur Negara dan reformasi birokrasi pada setiap tahun, setelah
memperhatikan pendapat Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Aturan ini menegaskan, pengadaan PNS dilakukan secara
nasional untuk menjamin kualitas PNS. Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan
perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran seleksi, pengumuiman hasil seleksi,
epngangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS dan pengangkatan menjadi
PNS.
Setiap warga negeri Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit tantara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuiai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan
oleh PPK.
Adapun seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud terdiri
atas 3 (tiga) tahap seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi
kompetensi bidang.
“Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan”, bunyi pasal 364 Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.