Peraturan Pemerintah Tentang CPNS

Peraturan Pemerintah Tentang CPNS

Peraturan Baru Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, pemerintah merubah sistem rekruitmen PNS dan manual menjadi komputerisasi.

Hali ini dilakukan agar menghasilkan aparatur negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi bebas dari intervensi politik, serta  bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Manajemen PNS itu meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplinn, pemberhentian, jaminan pension dan jaminan hari tua dan perlindungan.

PP ini juga mencantumkan Presiden Jokowi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun, Jokowi dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada Menteri di kementerian dan kepala daerah.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pemimpin tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama, “ bunyi pasal 3 ayat (3) PP tersebut.

Adapun penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran. Untuk itu, setiap intansi pemerintah wajib Menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan dilakukan per jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Untuk kebutuhan PNS secara nasional, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri Aparatur Negara dan reformasi birokrasi pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Aturan ini menegaskan, pengadaan PNS dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas PNS. Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran seleksi, pengumuiman hasil seleksi, epngangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS dan pengangkatan menjadi PNS.

Setiap warga negeri Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit tantara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuiai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Adapun seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 (tiga) tahap seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang.

“Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”, bunyi pasal 364 Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Posting Komentar