Pengertian PNS
Karyawan negeri sipil atau PNS ialah tiap Warga Negara Republik Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, diangkat oleh petinggi yang berkuasa dan diserahi pekerjaan pada suatu kedudukan negeri, atau diserahi pekerjaan negara yang lain, dan dibayar berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berjalan.
Pengertian PNS itu dipastikan dalam Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian..
Di tahun 2014 undang-undang ini diganti dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, yang mengatakan jika PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pemahaman PNS pada ke-2 undang-undang itu ialah sama, cuman pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, dari sisi kehadiran PNS, aparatur sipil negara mempunyai Karyawan atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hak dan kewajiban PPPK sama dengan PNS, yang membandingkan ialah PPPK diangkat berdasar kesepakatan kerja untuk periode waktu tertentu. Kehadiran PNS menyebar dalam beragam organisasi atau lembaga pemerintah baik di pusat atau wilayah.
Karir Profesi PNS
Peningkatan karier untuk PNS ditata secara jelas dalam ketentuan-peraturan kepegawaian. Skema peningkatan karier PNS ialah berbentuk pengajaran dan pelatihan, peningkatan pangkat, dan promosi kedudukan atau jabatan. Ke-3 skema itu pada intinya sama-sama terkait dan berkaitan satu sama yang lain. Lewat skema itu peningkatan karir PNS dapat terjaga jika PNS yang berkaitan sanggup mendisiplinkan diri dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berjalan.
Menjejaki tingkatan karir supaya semakin berkembang dan kemungkinan maksimal merupakan keinginan setiap PNS. Karena itu seorang PNS sebaiknya memperdalam dan menekuni kerjanya dengan profesionalitas, sungguh-sungguh, meningkatkan skill dan kapabilitas diri serta berlaku disiplin dan patuhi terhadap ketentuan-peraturan di dalam organisasi atau lembaga tempatnya bekerja.
Peranan dan Fungsi PNS
Di semua negara di penjuru dunia pasti mempunyai PNS, namun setiap negara mempunyai pemahaman yang berbeda mengenai PNS.
Dalam bahasa Inggris, PNS ini disebutkan dengan Civil Servant, atau bila disimpulkan secara bebas yakni Pelayan Publik. Sesuai namanya, pada dasarnya PNS memiliki pekerjaan khusus yakni melayani kebutuhan publik atau masyarakat.
Di Amerika disebutkan dengan Civil Service, yakni beberapa orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan, termasuk yang bekerja di Negara Federasi (Federasi State), Negara (State), dan Instansi Pemerintahan Wilayah. Masing-masing aparatur di situ mempunyai pekerjaan khusus pada wilayah yang diurusnya.