Persyaratan dan Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS)

Persyaratan dan Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS)


SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana) adalah sekolah yang diselenggarakan oleh polri bagi lulusan sarjana dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta. Lulusan SIPSS akan mendapat pangkat sebagai Inspektur Polisi Dua.

Program Studi yang dibutuhkan adalah :

S2

  • Profesi Kedokteran Forensik
  • Profesi kedokteran Klinis
  • Profesi Psikologi
  • Ilmu Agama (Tafsir Hadist)

S1

  • Profesi Kedokteran Umum
  • Profesi Kedokteran Gigi
  • Kedokteran Hewan
  • Teknik Informatika
  • Teknologi Ilmu Komputer
  • Bahasa Arab
  • Bahasa Mandarin
  • Ekonomi Akuntansi
  • Ekonomi Keuangan
  • Perpajakan
  • Hubungan Internasional
  • Teknik Elektro
  • Kimia Murni
  • Teknik Kimia
  • Biologi
  • Teknik Mesin
  • Teknik Sipil
  • Teknik Metalurgi dan/atau Teknik Material
  • Komunikasi
  • Desain Grafis
  • Farmasi
  • Ilmu Kearsipan/Kepustakaan
  • Ilmu Gizi
  • Statistik
  • Agama Hindu
  • Agama Katolik
  • Desain Komunikasi Visual
  • Ilmu Agama (Tafsir Hadist)
  • Jurnalistik

DIV

  • Ahli Nautika Tk.II
  • Ahli Teknika Tk.III
  • Manajemen Produksi Media

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  • Berumur paling rendah 18 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat Kesehatan dari institusi Kesehatan minimal setingkat RSUD)
  • Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian

Persyaratan Khusus

  • Pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri
  • Berijazah sesuai yang dibutuhkan dalam website
  • Bagi lulusan yang berasal dari PTN/S dengan program studi yang terakreditasi A da B dengan IPK minimal 2,75 (terdaftar di BAN PT) wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisasi oleh Pembantu Dekan bidang Akademik
  • Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi
  • Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS : maksimal 33 tahun untuk S2 profesi dan S1/S2 berkompetensi penerbang, maksimal 29 tahun untuk S1 profesi, maksimal 26 tahun untuk S1/DIV
  • Tinggi badan (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan) : pria 158 cm, wanita 155 cm
  • Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pembentukan. Khusus S2 profesi dan S1/S2 yang memiliki kompetensi penerbang diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai diangkat sebagai Perwira Polri
  • Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
  • Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang telah bekerja dan pernyataan berhenti dengan horman bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri
  • Mengikuti dan lulus pemeriksaan dan pengujian sebagai berikut :
Tingkat daerah dengan sistem ranking (tidak menggugurkan), meliputi :
  • Pemeriksaan administrasi
  • Pemeriksaan Kesehatan tahap I
  • Pemeriksaan psikologi tertulis
  • Pemeriksaan Kesehatan tahap II
  • Pemeriksaan administrasi akhir dan penentuan kelulusan akhir
Tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking, meliputi :
  • Pemeriksaan administrasi
  • Penelusuran mentap kepribadian
  • Tes kompetensi keahlian (praktik sesuai profesi/prodi)
  • Pemeriksaan Kesehatan I dan II (termasuk keswa) dengan penilaian MS/TMS
  • Tes psikologi/wawancara
  • Penelusuran mental kepribadian (PMK)/wawancara
  • Tes kesamaptaan jasmani
  • Tes kompetensi manajerial
  • Penentuan kelulusan akhir

Posting Komentar