Persyaratan, Seleksi dan Penerimaan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu

Persyaratan, Seleksi dan Penerimaan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu

 

Website Pendaftaran dari POLRI : https://penerimaan.polri.go.id/ 

Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu adalah brigadier Polri yang bertugas sebagai pelaksana teknis tugas umum kepolisian, dan pelaksana teknis bidang reskrim (penyidik pembantu)

Persyaratan umum

  • Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  • Pendidikan paling rendah SMA/sederajat
  • Berumur paling rendah 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK) dari polres setempat
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  • Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian

Persyaratan lain

  • Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti Pendidikan Polri/TNI
  • Berijazah serendah-rendahnya S1 dengan program studi (kecuali sarjana seni, sastra, dokter gigi, pertanian dan pendidikan) yang terakreditasi BAN PT minimal B dan wajib tanda lulus/ijazah yang dilegalisir oleh universitas dengan nilai rata-rata IPK minimal 2,50
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain harus mendapat pengesahan dari Kemenristekdikti
  • Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri lulusan S1 minimal 17 tahun 6 bulan dan maksimal 25 tahun
  • Tinggi badan dengan berat badan seimbang menurut ketentuan : pria 165 cm, wanita 160 cm
  • Berdomisili 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan KTP,KK, dan surat keterangan domisili dari lurah/kades setempat dengan diketahui kapolsek
  • Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan Bintara Polri, ditambah 2 tahun setelah lulus serta belum pernah melahirkan bagi casis wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi casis pria dibuktikan dengan surat keterangan lurah/kades
  • Tidak bertato/bekasnya, tidak ditindik/bekasnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  • Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi Kesehatan pemerintah (RS pemerintah atau klinik BNN/BNP/BNK)
  • Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Bintara Polri
  • Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
  • Tidak terikat perjanjian dinas dengan instansi lain
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilaah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang khusus kepolisian dengan prioritas Polda yang memerlukan penguatan sumber daya manusia dan dalam rangka pembentukan Polda baru

Tahap seleksi

  • Pemeriksaan administrasi awal
  • Pemeriksaan Kesehatan tahap I
  • Pemeriksaan psikologi
  • Uji kesamaptaan jasmani A
  • Uji kesamaptaan jasmani B’
  • Ujian renang
  • Pemeriksaan antropometri
  • Uji akademik & uji kompetensi (khusus Bintara TI dan Bintara Musik)
  • Pemeriksaan Kesehatan tahap II
  • Pemeriksaan Kesehatan jiwa
  • Pemeriksaan administrasi akhir
  • Sidang kelulusan

Posting Komentar