Materi dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Materi dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu. Dalam penyusunan materi dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang, panitia mempertimbangkan hal-hal  berikut ini.

Materi Seleksi Kompetensi Bidang

  • Materi seleksi kompetensi bidang untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi Pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT (BKN).
  • Materi Seleksi Kompetensi Bidang untuk jabatan pelaksanan yang bersifat teknis dapat menggunakan soal Seleksi Kompetensi Bidang yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait.
  • Materi Seleksi Kompetensi Bidang pada instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa:
Tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes Bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes Kesehatan jiwa, dan/atau waancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes.
  • Materi Seleksi Kompetensi Bidang untuk jenis formasi Olahragawan Berprestasi Internasional menggunakan wawancara.
  • Materi Seleksi Kompetensi Bidang yang dapat menggugurkan seleksi wajib dicantumkan dalam pengumuman persyaratan pendaftaran pendaftaran masing-masing instansi.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang

  • Jumlah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar.
  • Instansi pusat dapat menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), tetapi tidak wajib.
  • Jika instansi pusat menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan Computer Assisted Test (CAT) maka boleh menambah lebih dari 2 bentuk tes dari res potensi akademik, tes praktik kerja, tes Bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes Kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
  • Bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dapat menggunakan sekurang-kurangnya 2 bentuk tes dari tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes Bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes Kesehatan jiwa, dan/atau wawancara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT.
  • Instansi daerah hanya dibolehkan menambah 1 jenis tes selain Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT.
  • Untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, instansi daerah dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang dalam bentuk tes praktik kerja.

Posting Komentar