Dasar Hukum
- UU No.2 Tahun 2002 : Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c
- Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Fungsi dan Peranan
- Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
- Sebagai alat bukti
- Sebagai sarana upaya paksa
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Penggunaan Golongan SIM Pasal 211 (2) PP 44 / 93
1. Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
2. Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
3. Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
4. Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
5. Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
6. Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Biaya Pembuatan SIM BARU :
- SIM A : Rp. 120.000
- SIM BI : Rp. 120.000
- SIM BII : Rp. 120.000
- SIM C : Rp. 100.000
- SIM CI : Rp. 100.000
- SIM CII : Rp. 100.000
- SIM D : Rp. 50.000
- SIM Internasional : Rp. 250.000
Biaya Perpanjangan SIM :
- SIM A : Rp. 80.000
- SIM BI : Rp. 80.000
- SIM BII : Rp. 80.000
- SIM C : Rp. 75.000
- SIM CI : Rp. 75.000
- SIM CII : Rp. 75.000
- SIM D : Rp. 30.000
- SIM Internasional : Rp. 225.000
Syarat Pembuatan SIM
Sebelum melangkah pada penjelasan mengenai cara pembuatan SIM secara detail, Anda tentu harus memenuhi persyaratan-persyaratannya terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa syarat pembuatan SIM baik offline maupun online, antara lain:
1. Syarat Umur
Sebelum membuat SIM, pastikan bahwa umur Anda sudah mencukupi minimal 17 tahun untuk SIM A, C, D, minimal 20 tahun untuk SIM B1, dan 21 tahun untuk SIM B2. Untuk SIM umum A minimal 21, B1 minimal 22, dan B2 minimal 23.
2. Syarat Administratif
Untuk syarat administratif, Anda harus memiliki KTP asli dan memiliki dokumen keimigrasian (bagi WNA). Selain itu, Anda juga harus melengkapi formulir pendaftaran, sehat jasmani dan rohani, dan lulus ujian.
3. Persyaratan Tambahan
Bagi Anda yang ingin membuat SIM B1, maka harus memiliki SIM A terlebih dahulu setidaknya selama 1 tahun. Begitu juga untuk memiliki SIM B2, Anda harus memiliki SIM B1 yang sudah berlaku setahun.
Cara Pembuatan SIM Secara Online Offline
Secara manual, pembuatan SIM bisa dilakukan secara offline atau secara langsung datang ke Satpas terdekat. Berikut adalah cara membuat SIM secara langsung atau offline, antara lain:
1. Siapkan Berkas
Sebelum datang ke Satpas, pastikan siapkan berkas-berkas persyaratan, seperti fotocopy KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
2. Isi Formulir
Ambil formulir permohonan pembuatan SIM baru yang disediakan di Satpas kemudian isi formulir dengan benar dan teliti.
3. Membayar Asuransi
Anda perlu membayar asuransi sekitar Rp 30.000 (pembayaran asuransi tidak wajib jika Anda tidak menginginkan).
4. Mengikuti Ujian
Setelah mengisi data dan menyetorkan data, maka Anda tinggal menunggu panggilan untuk melakukan tes. Rangkaian tes dalam pembuatan SIM, yaitu tes secara teoretik dan praktik.
5. Lakukan Tanda Tangan dan Sidik Jari
Ada proses tanda tangan, pengambilan sidik jari, dan foto. Jika Anda berhasil lulus ujian, maka kelengkapan sidik jari, foto, dan tanda tangan akan digunakan di SIM. Setelah SIM selesai, Anda akan dipanggil kembali dan SIM siap digunakan.
Cara Pembuatan SIM Online
Jika Anda tidak memiliki banyak waktu, maka pembuatan SIM secara online tentu menjadi alternatif tepat. Untuk itu, berikut adalah beberapa cara bikin SIM secara online, antara lain:
1. Buka Situs
Langkah pertama yang harus Anda lakukan ketika ingin membuat SIM secara online adalah Anda harus membuka situs sim.korlantas.polri. Setelah berhasil membuka situs tersebut, kemudian klik pada pilihan “Pendaftaran SIM Online” pada halaman depannya.
2. Mengisi Data
Selanjutnya adalah mengisi data permohonan. Data permohonan ini berupa jenis data permohonan, golongan SIM, Polda mana yang akan dikunjungi, dan Satpas yang akan dipilih saat ujian. Selain mengisi data permohonan, Anda juga perlu mengisi data diri dengan lengkap dan teliti.
3. Memilih Metode Pembayaran
Pada metode, Anda perlu memilih metode pembayaran baik untuk pembuatan SIM maupun hanya untuk perpanjangan. Adapun biaya yang perlu Anda siapkan untuk pembuatan SIM berbeda-beda tergantung dari jenis SIM Anda.
4. Tetapkan Tanggal
Dengan tahapan cara pembuatan SIM online, Anda bisa menentukan sendiri tanggal dan bulan apa akan datang ke Satpas untuk menjalani berbagai tes mengemudi. Tes-tes yang harus dilakukan, antara lain: tes kesehatan jasmani dan rohani, tes berkendara secara praktik dan teori.
5. Mengisi Rekening Pengembalian
Dalam pembuatan SIM, sangat memungkinkan seseorang tidak lolos tes mengemudi. Nah, pengisian data rekening pengembalian ini adalah untuk orang-orang yang sudah membayar registrasi namun tidak lolos tes pembuatan SIM. Fitur pengembalian ini juga sangat berguna bagi Anda yang sudah daftar, namun mengundurkan diri dari proses pembuatan SIM. Setelah itu klik konfirmasi atau penyetujuan pendaftaran SIM.
6. Lakukan Proses Offline
Jika beberapa cara pembuatan SIM online sudah dilakukan, maka langkah berikutnya adalah mendatangi kantor Satpas yang sudah Anda pilih saat registrasi online. Pastikan juga Anda datang pada tanggal yang sesuai dengan registrasi online. Kedatangan Anda ke kantor Satpas adalah untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, foto, pengambilan sidik jari, dan ujian keterampilan berkendara.
7. Tunggu Pengumuman
Ketika berbagai tes dilakukan, maka langkah terakhir yang perlu Anda lakukan adalah menunggu pengumuman lolos atau tidaknya tes. Jika lolos dengan nilai sesuai ketentuan, maka SIM akan segera dibuatkan sedangkan jika tidak lolos, maka Anda segera mendapatkan uang kembali dari dana pembayaran.