Cara Daftar, Persyaratan, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Cara Daftar Persyaratan dan Biaya Pembuatan SIM Motor, SIM Mobil Baru dan Perpanjangan Online Terbaru Tahun 2021
Cara Daftar, Persyaratan, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

  1. UU No.2 Tahun 2002 : Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c
  2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

  1. Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  2. Sebagai alat bukti
  3. Sebagai sarana upaya paksa
  4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM Pasal 211 (2) PP 44 / 93

1. Golongan SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

2. Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

3. Golongan SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

4. Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

5. Golongan SIM C

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

6. Golongan SIM D

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Biaya Pembuatan SIM BARU :

  1. SIM A : Rp. 120.000
  2. SIM BI : Rp. 120.000
  3. SIM BII : Rp. 120.000
  4. SIM C : Rp. 100.000
  5. SIM CI : Rp. 100.000
  6. SIM CII : Rp. 100.000
  7. SIM D : Rp. 50.000
  8. SIM Internasional : Rp. 250.000

Biaya Perpanjangan SIM :

  1. SIM A : Rp. 80.000
  2. SIM BI : Rp. 80.000
  3. SIM BII : Rp. 80.000
  4. SIM C : Rp. 75.000
  5. SIM CI : Rp. 75.000
  6. SIM CII : Rp. 75.000
  7. SIM D : Rp. 30.000
  8. SIM Internasional : Rp. 225.000

Syarat Pembuatan SIM

Sebelum melangkah pada penjelasan mengenai cara pembuatan SIM secara detail, Anda tentu harus memenuhi persyaratan-persyaratannya terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa syarat pembuatan SIM baik offline maupun online, antara lain:

1. Syarat Umur

Sebelum membuat SIM, pastikan bahwa umur Anda sudah mencukupi minimal 17 tahun untuk SIM A, C, D, minimal 20 tahun untuk SIM B1, dan 21 tahun untuk SIM B2. Untuk SIM umum A minimal 21, B1 minimal 22, dan B2 minimal 23.

2. Syarat Administratif

Untuk syarat administratif, Anda harus memiliki KTP asli dan memiliki dokumen keimigrasian (bagi WNA). Selain itu, Anda juga harus melengkapi formulir pendaftaran, sehat jasmani dan rohani, dan lulus ujian.

3. Persyaratan Tambahan

Bagi Anda yang ingin membuat SIM B1, maka harus memiliki SIM A terlebih dahulu setidaknya selama 1 tahun. Begitu juga untuk memiliki SIM B2, Anda harus memiliki SIM B1 yang sudah berlaku setahun.

Cara Pembuatan SIM Secara Online Offline

Secara manual, pembuatan SIM bisa dilakukan secara offline atau secara langsung datang ke Satpas terdekat. Berikut adalah cara membuat SIM secara langsung atau offline, antara lain:

1. Siapkan Berkas

Sebelum datang ke Satpas, pastikan siapkan berkas-berkas persyaratan, seperti fotocopy KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

2. Isi Formulir

Ambil formulir permohonan pembuatan SIM baru yang disediakan di Satpas kemudian isi formulir dengan benar dan teliti.

3. Membayar Asuransi

Anda perlu membayar asuransi sekitar Rp 30.000 (pembayaran asuransi tidak wajib jika Anda tidak menginginkan).

4. Mengikuti Ujian

Setelah mengisi data dan menyetorkan data, maka Anda tinggal menunggu panggilan untuk melakukan tes. Rangkaian tes dalam pembuatan SIM, yaitu tes secara teoretik dan praktik.

5. Lakukan Tanda Tangan dan Sidik Jari

Ada proses tanda tangan, pengambilan sidik jari, dan foto. Jika Anda berhasil lulus ujian, maka kelengkapan sidik jari, foto, dan tanda tangan akan digunakan di SIM. Setelah SIM selesai, Anda akan dipanggil kembali dan SIM siap digunakan.

Cara Pembuatan SIM Online

Jika Anda tidak memiliki banyak waktu, maka pembuatan SIM secara online tentu menjadi alternatif tepat. Untuk itu, berikut adalah beberapa cara bikin SIM secara online, antara lain:

1. Buka Situs

Langkah pertama yang harus Anda lakukan ketika ingin membuat SIM secara online adalah Anda harus membuka situs sim.korlantas.polri. Setelah berhasil membuka situs tersebut, kemudian klik pada pilihan “Pendaftaran SIM Online” pada halaman depannya.

2. Mengisi Data

Selanjutnya adalah mengisi data permohonan. Data permohonan ini berupa jenis data permohonan, golongan SIM, Polda mana yang akan dikunjungi, dan Satpas yang akan dipilih saat ujian. Selain mengisi data permohonan, Anda juga perlu mengisi data diri dengan lengkap dan teliti.

3. Memilih Metode Pembayaran

Pada metode, Anda perlu memilih metode pembayaran baik untuk pembuatan SIM maupun hanya untuk perpanjangan. Adapun biaya yang perlu Anda siapkan untuk pembuatan SIM berbeda-beda tergantung dari jenis SIM Anda.

4. Tetapkan Tanggal

Dengan tahapan cara pembuatan SIM online, Anda bisa menentukan sendiri tanggal dan bulan apa akan datang ke Satpas untuk menjalani berbagai tes mengemudi. Tes-tes yang harus dilakukan, antara lain: tes kesehatan jasmani dan rohani, tes berkendara secara praktik dan teori.

5. Mengisi Rekening Pengembalian

Dalam pembuatan SIM, sangat memungkinkan seseorang tidak lolos tes mengemudi. Nah, pengisian data rekening pengembalian ini adalah untuk orang-orang yang sudah membayar registrasi namun tidak lolos tes pembuatan SIM. Fitur pengembalian ini juga sangat berguna bagi Anda yang sudah daftar, namun mengundurkan diri dari proses pembuatan SIM. Setelah itu klik konfirmasi atau penyetujuan pendaftaran SIM.

6. Lakukan Proses Offline

Jika beberapa cara pembuatan SIM online sudah dilakukan, maka langkah berikutnya adalah mendatangi kantor Satpas yang sudah Anda pilih saat registrasi online. Pastikan juga Anda datang pada tanggal yang sesuai dengan registrasi online. Kedatangan Anda ke kantor Satpas adalah untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, foto, pengambilan sidik jari, dan ujian keterampilan berkendara.

7. Tunggu Pengumuman

Ketika berbagai tes dilakukan, maka langkah terakhir yang perlu Anda lakukan adalah menunggu pengumuman lolos atau tidaknya tes. Jika lolos dengan nilai sesuai ketentuan, maka SIM akan segera dibuatkan sedangkan jika tidak lolos, maka Anda segera mendapatkan uang kembali dari dana pembayaran.

Posting Komentar