Profil, Lambang (Semboyan, Arti dan Makna ), Visi, Misi dan Tugas Wewenang POLRI

Profil, Lambang (Semboyan, Arti dan Makna ), Visi, Misi dan Tugas Wewenang POLRI

PROFIL POLRI

    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarkat. Polri dipimpin oleh seorang kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

LAMBANG POLRI

Lambang Polisi bernama Rastra Sewakottama yang berarti “Polisi adalah abdi utama dari pada nusa dan bangsa”. Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954.

Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus pelindung dan pengayom rakyat. Harus jauh dari tindak dan sikap sebagai “penguasa”. Ternyata prinsip ini sejalan dengan paham kepolisian di semua negara yang disebut new modern police philosophy, “Vigilant Quiescant” (Kami berjaga sepanjang waktu agar masyarakat tenteram). Prinsip itu diwujudkan dalam bentuk logo dengan rincian makna sebagai berikut.

  • Perisai bermakna pelindung rakyat dan negara.
  • Pancaran obor bermakna penegasan tugas Polri, di samping memberi sesuluh atau penerangan juga bermakna penyadaran hati Nurani masyarakat agar selalu sadar akan perlunya kondisi kamtibmas yang mantap.
  • Tangkai padi dan kapas menggambarkan cita-cita bangsa menuju kehidupan adil dan Makmur, sedangkan 29 daun kapas, 9 putik dan 45 butir padi merupakan suatu pernyataan tanggal pelantikan Kapolri pertama 29 September 1945 yang dijabat oleh Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokroadiatmodjo.
  • 3 Bintang di atas logo bermakna Tri Brata adalah pedoman hidup Polri. Sedangkan warna hitam dan kuning adalah warna legendaris Polri.
  • Warna hitam adalah lambangan keabadian dan sikap tenang mantap yang bermakna harapan agar Polri selalu tidak goyah dalam situasi dan kondisi apapun, tenang, memiliki stabilitas nasional yang tinggi, dan prima agar dapat selalu berpikir jernih, bersih, dan tepat dalam mengambil keputusan.

VISI POLRI

Terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif.

MISI POLRI

  • Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan/operasi penyelidikan pengamanan, dan penggalangan.
  • Membarakan Perlindungan, Pengayoman, dan pelayanan secara mudah, responsive, dan tidak diskriminatif.
  • Menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang.
  •  Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan dalam negeri.
  • Mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum.
  • Menegakkan hukum secara profesional, objektif, proporsional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
  • Mengelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas Polri.
  • Membangun sistem sinergi polisional interdepartemen dan Lembaga internasional maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja (partnership building/networking).

TUGAS DAN WEWENANG POLRI

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Menegakkan hukum.
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:

  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patrol terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
  4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
  6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
  7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensic, dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
  9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
  11. Memberikan pelayanan kepada masyarkat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian.
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang :

  1. Menerima laporan dan/atau pengaduan.
  2. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarkat yang daoat mengganggu ketertiban umum.
  3. Mencegah dan menanggulangi tumbuhannya penyakit masyarakat.
  4. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
  5. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administrative kepolisian.
  6. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari Tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
  7. Melakukan Tindakan pertama di tempat kejadian.
  8. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
  9. Mencari keterangan dan barang bukti.
  10. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
  11. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat.
  12. Memberikan bantuan pengamanan dalam siding dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
  13. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang:

  1. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
  2. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
  3. Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor.
  4. Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik.
  5. Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.
  6. Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan.
  7. Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih apparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian.
  8. Melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional.
  9. Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.
  10. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional.
  11. Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

STRUKTUR ORGANISASI POLRI

Organisasi polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke kewilayahan. Organisasi Polri tingkat pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sedangkan organisasi Polri tingkat kewilayahan disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) di tingkat provinsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) di tingkat kabupaten/kota, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor (Polsek) di wilayah kecamatan.

Tingkat Mabes

sumber gambar : https://www.polri.go.id/tentang-struktur

Tingkat Polres

sumber gambar : https://www.polri.go.id/tentang-struktur

Tingkat Polsek


Posting Komentar